Profil Perusahaan

jasakitas.id

Bachri Expatriate Melayani Jasa pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan proses perijinan bagi warga negara asing dengan maksud dan tujuan lain dengan tepat waktu dan harga yang kompetitif.


Sesuai dengan pepatah" Pengalaman merupakan guru terbaik dalam hidup " karena memberikan pelajaran terbaik dalam segala aspek di kehidupan, menjadikan pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Maka dari itu Kami Bachri Expatriate memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani perijinan yang berkaitan dengan Warga Negara Asing di Indonesia baik dari Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan, Ekspor Impor, Sekolah Internasional atau Bisa disebut Sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) baik perusahaan dengan Status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), Yayasan dll. Selain itu kami juga melayani jasa perijinan lainnya yang bisa dilihat dalam daftar layanan kami. 

Link IG Kami :  jasa_kitas.id

Urus Dokumen

image

RPTKA Jasa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

selengkapnya

image

VISA C13 BERGABUNG DENGAN ALAT ANGKUT YANG BERADA DI WILAYAH INDONESIA Visa Yang Diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di Indonesia (join vessel)

selengkapnya

image

TELEX EVISA PASANGAN WARGA NEGARA ASING E31B Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Telex e-visa Pasangan Warga Negara Asing adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan menggunakan jenis visa penyatuan Keluarga yang diperuntukkan bagi pasangan suami/ istri dari warga negara asing pemegang KITAS/KITAP. Dan Kami siap melayani jasa proses untuk Telex EVisa pasangan warga negara asing E31B.

selengkapnya

image

TELEX EVISA BEKERJA E23 Telex e-visa Bekerja adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka bekerja di suatu Perusahaan/ Lembaga. Visa bekerja (E23) bisa didapatkan setelah mendapatkan IMTA terlebih dahulu dari Kementerian Tenaga Kerja. Visa bekerja sendiri ditujukan bagi tenaga ahli. Dan kami siap melayani proses Telex Visa Bekerja E23.

selengkapnya