IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
Ijin Tinggal Kunjungan (ITK)
1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan
2. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival
3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Orang Asing dari negara tertentu yang memerlukan calling visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat:
- dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia
- karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat
di Wilayah Indonesia.