IJIN TINGGAL KUNJUNGAN

Image

IJIN TINGGAL KUNJUNGAN

Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) 1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan 2. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival 3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Orang Asing dari negara tertentu yang memerlukan calling visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat: - dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia - karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.