KITAS INVESTOR
Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Pemegang KITAS Investor memerlukan sponsor perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia akan tetapi tidak perlu mengajukan izin kerja. Dengan Menggunakan Visa E28A (selama 2 Tahun) bisa datang ke Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing.