SK NOTIFIKASI IJIN KERJA (IMTA)
SK NOTIFIKASI IJIN KERJA adalah Surat keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi orang Asing yang sudah layak bekerja di Indonesia, dokumen tersebut adalah dokumen pengganti dari dokumen yang biasa disebut IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing). Dan Kami siap Melayani Jasa IMTA Proses Perpanjangan SK Notifikasi Ijin Kerja dan Proses Baru SK Notifikasi Ijin Kerja.