TELEX EVISA INVESTOR ASING E28A

Image

TELEX EVISA INVESTOR ASING E28A

Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Telex e-visa Investor adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka Kegiatan Penanaman Modal Asing (E28A Selama 2 Tahun)di suatu Perusahaan/ Lembaga. Visa Investor sendiri bisa didapatkan dengan mengajukan telex evisa dengan catatan nama orang asing tersebut tertera sebagai penanam saham di suatu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Dan kami siap melayani proses Telex Visa Penanaman Modal Asing (Investor) E28A.