Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) 1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan 2. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival 3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Orang Asing dari negara tertentu yang memerlukan calling visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat: - dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia - karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.

