Layanan

IJIN TINGGAL KUNJUNGAN Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) 1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan 2. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival 3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Orang Asing dari negara tertentu yang memerlukan calling visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat: - dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia - karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.

E30A VISA PELAJAR WARGA NEGARA ASING Visa yang diperuntukkan bagi pelajar yang berkewarganegaraan asing yang ingin mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

C18 CALON TENAGA KERJA ASING DALAM UJI COBA KEMAMPUAN DALAM BEKERJA Visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakannya di perusahaan.

TELEX EVISA BEKERJA E23 Telex e-visa Bekerja adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka bekerja di suatu Perusahaan/ Lembaga. Visa bekerja (E23) bisa didapatkan setelah mendapatkan IMTA terlebih dahulu dari Kementerian Tenaga Kerja. Visa bekerja sendiri ditujukan bagi tenaga ahli. Dan kami siap melayani proses Telex Visa Bekerja E23.

E31C ANAK HASIL PERKAWINAN YANG SAH ANTARA ORANG ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA Visa yang diperuntukkan warga negara asing yang ingin Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.

E31E VISA ANAK HASIL DARI PASANGAN WARGA NEGARA ASING Visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang merupakan Anak kandung dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

VISA C13 BERGABUNG DENGAN ALAT ANGKUT YANG BERADA DI WILAYAH INDONESIA Visa Yang Diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di Indonesia (join vessel)

D2 MULTIPLE VISA DALAM RANGKA PEMBICARAAN BISNIS / MENGADIRI RAPAT SELAMA 1 TAHUN Visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang selama 1 tahun

VISA C2 DALAM RANGKA PEMBICARAAN BISNIS / MENGADIRI RAPAT Visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang

TELEX EVISA PASANGAN WARGA NEGARA ASING E31B Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Telex e-visa Pasangan Warga Negara Asing adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan menggunakan jenis visa penyatuan Keluarga yang diperuntukkan bagi pasangan suami/ istri dari warga negara asing pemegang KITAS/KITAP. Dan Kami siap melayani jasa proses untuk Telex EVisa pasangan warga negara asing E31B.

TELEX EVISA C20 MEMASANG DAN REPARASI MESIN Visa yang diperuntukkan bagi tekhnisi berkewarganegaraan asing yang ingin melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemasangan atau perbaikan atas kerusakan mesin. Telex e-visa Kunjungan adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan menggunakan jenis visa Kunjungan. Visa kunjungan sendiri dibagi menjadi dua kategori yaitu Visa Kunjungan satu kali perjalanan dan Visa Kunjungan beberapa kali Perjalanan dengan berbagai maksud tujuan kedatangan. Dan Kami siap melayani Jasa proses untuk Telex EVisa kunjungan.

TELEX EVISA INVESTOR ASING E28A Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Telex e-visa Investor adalah salah satu dokumen Keimigrasian yang memberikan keterangan bahwa warga negara asing bisa masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka Kegiatan Penanaman Modal Asing (E28A Selama 2 Tahun)di suatu Perusahaan/ Lembaga. Visa Investor sendiri bisa didapatkan dengan mengajukan telex evisa dengan catatan nama orang asing tersebut tertera sebagai penanam saham di suatu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Dan kami siap melayani proses Telex Visa Penanaman Modal Asing (Investor) E28A.

KITAS INVESTOR Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Pemegang KITAS Investor memerlukan sponsor perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia akan tetapi tidak perlu mengajukan izin kerja. Dengan Menggunakan Visa E28A (selama 2 Tahun) bisa datang ke Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing.

SK NOTIFIKASI IJIN KERJA (IMTA) Jasa (IMTA) Dokumen Ijin Kerja bagi warga Negara Asing yang ingin bekerja di Indonesia

NOTIFIKASI PEMBAYARAN DPKK Surat Pengantar Pembayaran DPKK
RPTKA Jasa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)